Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 17 Feb 2018 - 11:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Tak Pecat Fayakhun Meski Jadi Tersangka Suap Bakamla

93fayakhun-andriadi_20161006_181638.jpg
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Partai Golongan Karya memastikan tidak akan memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.

“Oh, tidak (diberhentikan dari Golkar),” kata Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Paulus di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/2/2018).

Fayakhun tetap menjadi kader partai beringin itu meski telah menjadi tersangka suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakmla). Namun, Lodewijk mengatakan pihaknya akan mencabut jabatam Fayakhun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar DKI Jakarta.

Dewan Pimpinan Pusat Golkar,kata Lodewijk, akan merundingkan pelaksana tugas pengganti Fayakhun. Golkar juga akan menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa untuk menunjuk pengganti tetap Fayakhun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fayakhun sebagai tersangka korupsi anggaran kementerian negara/lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 untuk Bakamla. Ia disangka memuluskan anggaran Bakamla dan menerima fee 1 persen atau Rp12 miliar dari total anggaran Bakamla Rp1,2 triliun.

Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia disangka menerima US$ 300 ribu.

Fayakhun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus suap proyek pengadaan satelit untuk Bakamla, Fayakhunadalah tersangka keenam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta dari pihak swasta; serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. (aim)

tag: #bakamla  #dpr  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...