Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 20 Feb 2018 - 16:26:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Yasonna: Kemungkinan Jokowi Tidak Akan Meneken UU MD3

73Yasonna-laoly.jpg
Yasonna Laoly (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Jokowi diperkirakan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Senin (12/2/2018) lalu.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Selasa (20/2/2018).

Kendati Jokowi tak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah. Mengingat adanya aturan bahwa RUU yang tak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

"UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri tapi apapun itu terserah bapak presiden, saya tidak mau ada pikiran bapak presiden seperti itu," jelas Yasonna.

Dikatakan Yasonna, awalnya Jokowi tak mengatahui isi perubahan UU MD3 tersebut. Bahkan, kata Yasonna, lebih banyak lagi konsep UU MD3 yang sebetulnya tak disetujui pemerintah.

"Tidak tahu, saya belum menyampaikan dinamikanya. Sekarang ini baru saya laporkan ke Presiden. Beliau tidak aware sama sekali dan tidak saya laporkan sama sekali," tambah dia.

"Waktu itu perdebatan sangat kencang karena ada keinginan pelantikan (pimpinan DPR) pada masa sidang yang lalu, ada keinginan itu makanya kita putuskan segera dengan pikiran saya akan sampaikan argumentasi," jelas dia.

Yasonna sebagai yang menyetujui revisi UU MD3 mengatakan, bahwa sebelumnya terjadi dialog yang cukup alot dan panjang terkait hal itu. Keputusannya menerima UU MD3 karena mengingat dinamika politik yang sangat cepat.

"Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan ok sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya," ungkap Yasonna.

Ada sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 yang banyak menuai kritik di antaranya terkait pasal pemanggilan paksa, hak imunitas anggota DPR dan pasal tentang langkah hukum pada setiap orang yang dianggap menghina dan merendahkan DPR dan anggota DPR.(yn/ant)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...