Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 22 Feb 2018 - 17:17:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Selama Bahas UU MD3 DPR Tak Pernah Memaksa Pemerintah

51didik.jpg
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto (Sumber foto : ist)



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, DPR tidak pernah melakukan pemaksaan kepada pemerintah perihal revisi UU MD3.

Fraksi Demokrat, kata Didik, merasa aneh dengan sikap pemerintah yang seolah menyudutkan DPR RI. Padahal, bila ada penolakan atau ketidaksetujuan dari pemerintah, maka UU tersebut tidak bisa disahkan atau diambil keputusan.

"Terkait standing UU MD3 dimana Presiden terbuka kemungkinan untuk tidak tanda tangan menjadi aneh bin ajaib dalam struktur ketatanegaraan dan tugas tanggung jawab presiden," kata Didik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Presiden melalui surpresnya sudah mengamanahkan kepada Menkumham sebagai wakil pemerintah dalam membahas UU MD3. Apalagi Menkumham juga sudah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif bersama DPR," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa pemerintah telah setuju dengan adanya revisi UU MD3. Hal ini ditandai dengan mekanisme pengambilan keputusan ditingkat satu DPR yang didahului pandangan fraksi-fraksi dan MD3.

Begitu juga, ungkap Didik, dalam tahap pengesahan di rapat paripurna pemerintah menyetujui sepenuhnya perubahan UU MD3.

"Menjadi aneh dan tidak masuk akal dalam kontek ketatanegaraan kalau Presiden tidak memahami atau bahkan tidak setuju dengan perubahan UU MD3," ujarnya.

Didik pun mengharapkan Jokowi tidak melakukan pencitraan terkait revisi UU MD3 ini. Mengingat, semua mekanisme pengesahan UU MD3 ini sudah sesuai aturan yang sah dan benar.

"Sesuai konstitusi Indonesia, standing UU MD3 sudah clear, terlepas disahkan atau tidak oleh presiden, dipastikan UU MD3 akan berlaku," terangnya.(plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...