Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 23 Feb 2018 - 07:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Setnov Khawatir Keluar Ongkos Rp20 Miliar Jika Dikejar KPK

55Setya-Novanto--1--tirto.id-Taher_ratio-16x9.jpg
Setya Novanto jadi terdakwa (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - ‎ Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dan pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agutinus alias Andi Narogong sempat membahas uang sebesar Rp20 miliar dan "dikejar-kejar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".

Sebagaimana hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Setnov dan Andi Narogong saat di putar di persidangan, pada hari ini. Keduanya membicarakan uang Rp20 miliar tersebut ketika bertemu di kediaman Setnov pagi hari.

Awalnya, dalam rekaman itu, Setnov sempat ketakutan jika ditangkap oleh KPK. Sebab, menurut Setnov, Andi Narogong orang dekatnya, banyak memegang atau mengendalikan perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek e-KTP.

"Itu lawannya Andi, Andi, juga. PNRI dia (Andi) juga, itu dia juga. Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini," kata Setnov dalam sebuah rekaman yang diperdengarkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Kemudian Setnov mengungkapkan, bahwa ongkos jika dikejar KPK akan lebih mahal. Diduga, karena Andi Narogong banyak menggunakan nama Setnov dalam beberapa proyek.

"Kalo gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov.

Lantas, ‎Jaksa KPK mempertanyakan maksud dari perkataan Setnov di dalam‎ rekaman itu kepada Andi Narogong. Andi sendiri merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Setnov, pada persidangan kali ini.

"Apa benar itu? Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri itu ya," tanya Jaksa Abdul Ba'asir kepada Andi di persidangan.

Andi mengklaim tidak tahu apa yang dimaksud dengan Setnov dalam pembicaraan tersebut. Dia menduga, pernyataan Setnov terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara jika ditangkap oleh KPK.

"Ya, mungkin (uang Rp20 miliar) biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," ungkap Andi kepada Jaksa KPK. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...