Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 26 Feb 2018 - 16:27:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Duga Ada Persekongkolan Jahat Jegal PBB

14yusril-keren.JPG
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tak terima partainya tidak diloloskan oleh KPU. Ia pun menduga ada persekongkolan jahat yang disengaja antara KPU Pusat, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Manokwari Selatan untuk mencegah PBB ikut Pemilu 2019.

“Dalam berita acara KPU Papua Barat dan KPU Manokwari Selatan mengatakan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan serta mengatakan hanya ada 60 anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. Kami mempertanyakan dari mana munculnya angka 60 karena di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelas ada 51 anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan,” kata Yusril usai sidang ajudikasi antara PBB, Parsindo dan Partai Idaman di kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

“Itu adalah keterangan palsu untuk tidak meloloskan PBB, itu berarti ada persekongkolan jahat untuk mencegah PBB jadi peserta Pemilu 2019,” tambah Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman ini juga mempertanyakan alasan KPU meloloskan PBB dalam verifikasi faktual dan administrasi sebelum keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2018 lalu, agar dilakukan verifikasi ulang soal adanya daerah otonomi baru hasil pemekaran.

Yusril menjelaskan, amanat dari SK KPU Nomor 227 menyebutkan, daerah yang sudah dinyatakan lolos dalam verifikasi sebelum keputusan MK tersebut maka tidak perlu lagi melaksanakan verifikasi dan statusnya sesuai verifikasi sebelum putusan MK.

PBB dinyatakan lolos verifikasi faktual dan administrasi di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak yang merupakan daerah otonomi baru.

“Dalam rapat pleno bersama KPU Papua Barat, Ketua KPU Pegunungan Arfak menyatakan bahwa PBB lolos tanpa perlu lagi mengikuti verifikasi. Sedangkan Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB tidak lolos setelah mereka juga mengatakan telah melakukan verifikasi ulang setelah putusan MK, tapi nyatanya verifikasi itu tidak pernah dilakukan KPU,” tutur dia kesal.

“Anehnya juga saat penandatanganan berita acara (BA) Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB belum lolos seleksi (BMS) namun Ketua KPU Papua Barat menyatakan memenuhi syarat (MS). Tapi saat rapat pleno malah PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS) oleh KPU,” pungkasnya.(yn)

tag: #partai-bulan-bintang  #pemilu-2019  #yusrilihza  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement