Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 28 Feb 2018 - 19:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Ajudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

3512877-2016-02-26-10_53.jpg
Kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai Termohon meminta majelis pemeriksa dalam sidang adjudikasi untuk menolak permohonan Partai Bulan Bintang ( PBB) sebagai pemohon.

PBB dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum acara penyelesaian proses sengketa pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. "Seharusnya ditolak karena dapat menjadi preseden bagi kelancaran proses penyelesaian sengketa pemilu," kata kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Akar persoalannya, menurut Ali, adalah dalam sidang adjudikasi pada 26 Februari 2018 kemarin. PBB menyampaikan perbaikan permohonan yang baru diterima oleh KPU sebagai termohon usai persidangan dimulai. Meski perbaikan permohonan tersebut tidak mengubah petitum Pemohon, tetapi hal itu dianggap mengubah dasar-dasar argumentasi Pemohon di dalam positanya.

"Peraturan Bawaslu mengatur batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan perbaikan permohonannya," kata Ali Nurdin. Aturannya, menurut dia, adalah permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.

Ini sebagaimana yang ada dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Bawaslu. Sedangkan untuk perbaikan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon Pasal 15 Ayat 7 Peraturan Bawaslu.

"Perubahan pemohon diajukan pada tanggal (20/2/2018) dan telah dinyatakan lengkap pada tanggal (21/2/ 2018). Dengan demikian tidak ada lagi ruang bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan," kata Ali Nurdin.

Apalagi, tahapan sidang mediasi mediasi antara Pemohon dengan Termohon telah dilaksanakan pada 23 Februari 2018. Pokok permasalahan yang diajukan dalam mediasi didasarkan pada permohonan yang isinya berbeda dengan perbaikan permohonan yang diajukan dalam sidang adjudikasi pada tanggal (26/2/2018).

"Proses pemeriksaan perkara penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah pemeriksaan yang sifatnya cepat yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dalam waktu 12 hari kalender," kata Ali Nurdin.

"Oleh karena itu di dalam Peraturan Bawaslu tak diatur peluang adanya perbaikan setelah proses mediasi dilakukan dan kemudiannya satu hari berikutnya sidang adjudikasi," kata dia. Perbaikan permohonan itu juga dianggap membuat tidak ada aspek kepastian hukum dan keadilan bagi Termohon dalam menyusun jawaban Termohon.

Padahal, Termohon harus memberikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh PBB sebagai pemohon, dalam waktu paling lambat satu hari setelah perbaikan permohonan dibacakan oleh Pemohon.

"Oleh karena itu Termohon sempat menyampaikan keberatan dan meminta waktu yang cukup menyusun jawaban Termohon," kata Ali. Berdasarkan hal itu, perbaikan permohonan yang diajukan PBB pada 26 Februari 2018 diminta oleh Termohon untuk ditolak atau dikesampingkan oleh majelis pemeriksa. Sehingga, pemeriksaan pokok perkara harus didasarkan pada permohonan tertanggal 20 Februari 2018).

"Termohon menolak seluruh dalil permohonan Pemohon," ucap dia. Usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut. Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar.

Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Dalam sidang itu, PBB meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga diminta meloloskan PBB agar bisa ikut Pemilu 2019. (aim)

tag: #kpu  #pbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement