Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 01 Mar 2018 - 08:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Peran Keponakan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi E-KTP

36670880_720.jpg
Setya Novanto. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Direktur Delta Energy Made Oka Masagung sebagai tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga keduanya mengetahui pembahasan proyeke-KTP.

"IHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaane-KTPdengan perusahaannya, yaitu PTMurakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyeke-KTP," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Agus menjelaskan, meski kalah dalam konsorsium, PTMurakabi Sejahtera diduga digunakan sebagai perwakilan Setya. "Diketahui IHP adalah keponakan Setya Novanto," ucapnya. IHP juga diduga mengetahui adanya permintaanfee5 persen untuk mempermudah penganggaran proyeke-KTP.

Irvanto, kata Agus, diduga menerima total duit senilai US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 untuk Setya. "Dikirimkan secara berlapis melewati sejumlah negara," tuturnya.

Agus melanjutkan, peran Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan investasi di Singapura, diduga menjadi perusahaan penampung dana proyeke-KTP. "Perusahaan di bidang investasi di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana," katanya.

Oka, Agus menambahkan, menerima total duit senilai US$ 3,8 juta sebagai peruntukan kepada Setya. Duit itu diberikan melalui OEM Investment PT Limited Singapore, yang menerima US$ 1,8 juta dari Biomorf Maurit dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta.

"MOM diduga menjadi perantarafeeuntuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyeke-KTP," ujar Agus.

Agus berujar Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan dua tersangka ini menambah keterlibatan sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsie-KTP. "Dua orang ini menambah rentetan pelaku lainnya," ucapnya.

Enam nama yang telah terjerat adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari. (aim)

tag: #ketua-kpk  #korupsi-ektp  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...