Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 03 Mar 2018 - 12:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Disoal Kaitkan Penyelidikan Korupsi dan Kalkulasi Ekonomi

5icw-korupsi-satu-paket-dengan-kolusi-dan-nepotisme.jpg
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodomengatakan Polri tidak pantas mempertimbangkan biaya ekonomis dalam menangani kasus penyelidikan korupsi. Soalnya, berapa pun besar ongkosnya, yang menanggung adalah negara.

"Tidak tepat hitungan ekonomis digunakan untuk tidak menegakan hukum. Karena penegakan hukum yang dituju adalah restorasi sosial," kata Adnan pada Jumat (2/3/2018).

Pernyataan Adnan itu untuk menanggapi penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pada saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu, 28 Februari 2018.

Komjen Ari mengatakan akan menghentikan kasus dugaan korupsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono soal penghentian penyelidikan kasus korupsi masuk akal. Menurut dia, logika Ari Dono sudah benar.

"Karena butuh duit ratusan juta untuk menyelidiki kasus korupsi. Kalau duit yang dikembalikan (koruptor) Rp 200 juta sementara biaya penyelidikan Rp 300 juta, bisa tekor," kata dia di Mabes Polri pada Kamis (1/3/2018) lalu.

Terkait hal itu, Adnan mengatakan seberapa pun besar ongkos negara untuk membiaya penyelidikan korupsi, akan disediakan. Biaya besar tersebut bertujuan agar restotasi sosial bisa dilakukan melalui penegakan hukum.

"Jadi, salah jika (polisi) mengaitkan kalkulasi ekonomis (untuk menyelidiki kasus korupsi)," ucapnya. "Pertimbangan mereka salah juga."

Menurut dia, polisi tidak bisa menghentikan penyelidikan jika kasus tersebut terbukti penyelewengan, meski pelaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Jangan-jangan Kabareskrim tidak membaca isi dokumen kerja sama itu (APIP)," ucapnya. "Soalnya penguatan antara APIP dan penegak hukum bukan masalah dana penegakan hukumnya."

Menurut dia, kerja sama itu dilakukan karena banyak pejabat yang khawatir akan kriminalisasi atas diskresi yang mereka lakukan. Artinya, mereka tidak ingin jika ada sedikit ada temuan, langsung dipanggil.

Padahal, bisa saja temuan tersebut ada karena kesalahan administrasi. "Jadi ini yang membuat penyelenggara di daerah takut. Sedikit-sedikit dipanggil jika ada temuan auditor," ujar Koordinator ICW menjelaskan soal pernyataan Kabareskrim Polri terkait kasus korupsi. (aim)

tag: #icw  #korupsi  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Abduh PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judol

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 09 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol). ...
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya yang bergerak di bidang infrastruktur data center, PT Teknologi Data Infrastruktur (NeutraDC Nxera Batam) ...