Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 05 Mar 2018 - 11:34:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Kabulkan PBB, Fahri: KPU Bisa Rusak Ketatanegaraan

33fahri-emosi.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari kekalahan KPU RI dalam sidang adjudikasi yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

Fahri meminta KPU introspeksi dengan memperbaiki sistem soal pengecekan administrasi partai politik. Mengingat, lanjut dia, PBB sendiri mempunyai kader yang berhasil menduduki kursi DPRD di seluruh kabupaten daerah.

"Saya kaget waktu PBB ditiadakan itu, sementara partai yang gak jelas aja tiba-tiba jadi peserta pemilu enak betul itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Saya tegaskan KPU jangan main-main soal verifikasi dan administrasi itu bisa merusak sistem ketatanegaraan. Hati-hati," tambahnya.

Bila tidak cermat terus menerus, tegasnya, maka KPU bisa dituduh membuat partai yang basisnya administrasi faktual, tanpa melihat keberadaan partai tersebut.

Politisi asal NTB ini berharap KPU bisa independen tanpa memihak siapapun, termasuk incumbent atau petahana.

"Saya terus terang agak sedih melihat KPU sekarang ini. Kalau tidak memperbaiki diri bisa merusak reputasi dan kredibilitas pemilihan yang akan datang," pungkasnya.

Diketahui, Partai Bulan Bintang (PBB) resmi menjadi peserta Pemilu 2019 setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan permohonan gugatan PBB terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, perihal ajudikasi sengketa pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Saat sidang berlangsung, Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni, Fritz Edwar Siregar, Ratna Dewi Petalolo, Muhammad Afifudin, dan Rahmat

Maka itu, lanjut Abhan, dengan putusan tersebut Bawaslu RI secara resmi membatalkan keputusan KPU RI yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan, yang langsung disambut sorak kader PBB.(yn)

tag: #kpu  #partai-bulan-bintang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...