Berita
Oleh Sahlan pada hari Senin, 05 Mar 2018 - 11:45:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Ogah Teken UU MD3, Pelantikan Pimpinan DPR dari PDIP Tertunda

73Bamsoet-alus.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, rapat Paripurna hari ini tidak akan melantik pimpinan DPR dari PDIP.

Penambahan pimpinan DPR dari PDIP tersebut hasil perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hingga kini UU tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo, yang akibatnya pelantikan pimpinan DPR dari PDIP tertunda.

"Kami masih menunggu keputusan Presiden dan sesuai dengan ketentuan, kalau dalam jangka waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden maka sah dengan sendirinya yaitu tanggal 15 Maret," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dia mengatakan, saat ini Fraksi PDIP belum mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR karena masih menunggu keputusan Presiden. Meski begitu, Bamsoet menilai, setelah tanggal 15 Maret maka F-PDIP bisa mengirimkan nama.

"Itu artinya calon Wakil Ketua DPR RI sudah bisa dilantik dan PDIP sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinanan DPR," katanya.

Politikus Golkar ini juga menghargai keputusan Presiden Jokowi soal UU MD3. Namun ia berharap pemerintah bisa sejalan dengan DPR terkait UU tersebut, lantaran hal itu dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah.

Jika kemudian ada yang tidak setuju, saran dia, maka bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan saya bersyukur kepada publik yang sudah dewasa, menyampaikan uji materi ke MK. Ya tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK," katanya.

Dia menegaskan bahwa apapun keputusan MK, DPR akan menaatinya karena itu keputusan tertinggi sehingga tidak perlu dibesar-besarkan terkait UU MD3 karena ada mekanisme uji materi apabila masyarakat tidak setuju dengan isi dalam UU tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden.

Yasonna mengatakan langkah tidak menandatangani UU MD3 tersebut, merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...