Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 06 Mar 2018 - 09:03:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Taufik Kurniawan: Jangan Biarkan Kuli Asing Berkeliaran di Indonesia

89TaufikKurniawan.jpg
Taufik Kurniawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati saat mengambil kebijakan memudahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, untuk bekerja di sektor minyak dan gas bumi.

Hal itu sebagai dampak dicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Pencabutan regulasi itu dikabarkan untuk mendorong agar investasi sektor minyak dan gas bumi masuk ke Indonesia. Namun juga harus diwaspadai kuli asing yang juga ikut masuk. Jangan sampai TKA itu berkeliaran di Tanah Air, atau bahkan menggantikan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang itu,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).

Taufik juga meminta, pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan memastikan kompetensi tenaga kerja lokal terserap secara maksimal di sektor minyak dan gas bumi. TKA yang masuk pun diharapkan melakukan knowledge transfer kepada para pekerja Indonesia, sehingga kompetensinya meningkat.

“Mungkin ada kompetensi di sektor minyak dan gas bumi yang belum dimiliki oleh pekerja Indonesia. Nah, hadirnya TKA itu, seharusnya dapat memberikan knowledge transfer ke pekerja kita. Dengan begitu, kompetensi pekerja kita juga akan meningkat,” tandas politisi F-PAN itu.

Di sisi lain, ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang masuk, dan memastikan dokumen yang digunakan pun resmi.

“Jangan sampai justru kita malah diserbu TKA ilegal, yang merugikan kita dan pekerja lokal,” pesan politisi dapil Jateng itu.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal itu dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.

Kendati demikian, Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono meyakinkan TKA tidak akan membanjiri Indonesia pada kegiatan usaha migas. Pasalnya, prosedur seleksi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker tetap akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM.(yn)

tag: #taufikkurniawan  #tenaga-kerja-asing-tka  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...