Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Kamis, 15 Mar 2018 - 15:38:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Yasonna Tak Ungkap Pasal Kontroversi UU MD3 ke Jokowi

75yasonna.jpg
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan dirinya tidak memberitahukan pasal-pasal kontroversi UU MD3 kepada Presiden Joko Widodo. Alasannnya karena tingginya dinamika politik saat undang-undang tersebut dibahas di DPR.

"Memang kan dinamika politiknya begitu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Yasonna, pembahasan UU MD3 antara pemerintah dengan fraksi-fraksi berlangsung dinamis. Dia mencontohkan pembahasan pasal pasal 245 tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mengantongi izin presiden. Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan agar pasal 245 tidak masuk dalam UU MD3.

"Tapi ini kan dinamis pada waktu itu. Jujur, banyak hal saya katakan ini jangan, ini berbahaya. Ada dialog yang sangat dinamis," katanya.

Meski Presiden Joko Widodo menyatakan menolak menandatangani UU MD3, Yasonna mengatakan UU MD3 tetap berlaku. Sebab, dalam ketentuan konstitusi setelah 30 hari tidak ditandatangani Presiden, undang-undang akan tetap berlaku.

Saat ini, kata dia, pemerintah sudah memberikan nomor UU MD3. Pemerintah menyerahkan kepada mayarakat yang ingin melakukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal yang dinilai kontrovesial.

"Kalau ada yang tidak setuju maka boleh digugat di Mahkamah Konstitusi. Itulah ruang yang diberikan. Kalau ada undang-undang yang melanggar hak kebebasan masyarakat, hak kritik dari masyarakat, ya silakan (digugat)," tegas Yasonna. (plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...