Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 19 Mar 2018 - 06:39:41 WIB
Bagikan Berita ini :

UU MD3 Bisa Digugat, Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu

63TaufikKurniawan.jpg
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Masyarakat yang menolak UU MD3 bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jika Perppu tersebut terbit ditengarai terkait dengan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Tapi, sebaiknya tidak perlu Perppu, karena masyarakat yang menolak pasal-pasal kontroversial itu bisa menggugat ke MK," kata Waketum PAN itu di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Seperti dikuetahui batas waktu penandantanganan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) oleh Presiden Jokowi berakhir pada Rabu (14/3/2018).

"Setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna DPR, maka UU MD3 itu tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi," tegas Taufik.

UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.(plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...