Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 23 Mar 2018 - 06:46:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Data Pengguna FB AS Bocor, Bagaimana Indonesia?

94abdulkharisalmasyhari.jpg
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari prihatin terhadap kasus kebocoran data pengguna Facebook (FB) Amerika Serikat yang melibatkan Cambridge Analytica (CA) di Amerika.

"Mark Zuckerberg (pendiri Facebook) mengakui adanya kebocoran. Pelanggaran kepercayaan terhadap jutaan pengguna Facebook. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Facebook nya. Saya amat prihatin, dan ini jelas-jelas melanggar privasi. Kita tidak tahu dan tidak ada jaminan dengan data pengguna Facebook di Indonesia" ujar Kharis dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Anggota DPR dari Fraksi PKS mempertanyakan, apakah kejadian itu baru pertama kali Menurut dia, Facebook dan semua sosial media wajib menjaga privasi dan data pengguna mereka.

Di sejumlah media, Aleksandr Kogan selaku pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab terhadap bocornya 50 juta data pengguna Facebook. Data tersebut diduga dipakai untuk kepentingan politik selama masa pemilihan presiden AS pada 2016.

Menurut Kharis ada beberapa poin yang menjadi catatan dari peristiwa tersebut.

Pertama, perusahaan besar seperti Facebook seharusnya memiliki sistem pengamanan data yang aman. Dengan demikian pengguna di seluruh dunia merasa nyaman dan tidak khawatir bahwa data pribadi mereka tidak digunakan oleh pihak ketiga.

"Terkait kasus ini, Facebook harus bertanggungjawab. Selain menelusuri penyebab kebocoran, maka harus mampu memastikan bahwa ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang mencederai kepercayaan penggunanya," tandasnya.

Kedua, kementerian/lembaga serta perusahaan di Indonesia yang menyimpan data pribadi masyarakat/konsumen, dapat mengambil pelajaran penting. Yaknidengan memastikan memiliki sistem pengamanan data dan mampu mengelola akses data tersebut dengan baik.

Ketiga, masyarakat selaku pemilik data pribadi juga harus bersikap waspada dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Keempat, belajar dari berbagai ancaman/bahaya penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi, maka Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. (plt)

tag: #media-sosial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...