Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 23 Mar 2018 - 15:31:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Persilakan KPK Proses Hukum Puan dan Pramono

83Jokowi-presiden.jpg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK jika ingin memeriksa dua menterinya, Puan Maharani (Menko PMK) dan Pramono Anung (Sekretaris Kabinet).

Puan dan Pramono disebut oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menerima uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.

"Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/3/2018), Novanto menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Pada pembahasan anggaran KTP elektronik 2011-2012, Puan yang juga adalah putri Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi ketua fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Anung adalah wakil ketua DPR.

Ketua petinggi PDI Perjuangan ini disebut menerima masing-masing 500.000 dolar Amerika Serikat.

"Dan semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.(yn/ant)

tag: #jokowi  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement