JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK jika ingin memeriksa dua menterinya, Puan Maharani (Menko PMK) dan Pramono Anung (Sekretaris Kabinet).
Puan dan Pramono disebut oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menerima uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.
"Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/3/2018), Novanto menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Pada pembahasan anggaran KTP elektronik 2011-2012, Puan yang juga adalah putri Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi ketua fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Anung adalah wakil ketua DPR.
Ketua petinggi PDI Perjuangan ini disebut menerima masing-masing 500.000 dolar Amerika Serikat.
"Dan semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.(yn/ant)