Opini
Oleh Viva Yoga Mauladi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI) pada hari Selasa, 27 Mar 2018 - 09:50:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Importasi Garam Industri Berpotensi Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016

58viva-yoga-mauladi.jpg
Viva Yoga Mauladi (Sumber foto : Istimewa)

Saat ini Kemendag telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 3,7 juta ton, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian. Izin impor diberikan kepada 21 perusahaan swasta. Saat ini garam impor untuk industri sudah ada yang masuk di pelabuhan.

Lalu Terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman untuk Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang berpotensi melanggar pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2016.

Di Pasal 37 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2016 bahwa impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun di PP Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (2) bahwa dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman untuk bahan baku dan bahan penolong industri diserahkan pelaksanaannya kepada kementerian perindustrian

Hal ini menyebabkan terjadi potensi pelanggaran atas UU Nomor 7 Tahun 2016 karena:

Pertama, UU telah memberi kewenangan bahwa rekomendasi impor kepada KKP. Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018, terjadi perubahan otoritas pembuat rekomendasi impor, dari KKP ke kementerian perindustrian.

Kedua, PP seharusnya diterbitkan dalam rangka mengatur pelaksanaan dari UU. PP tidak boleh menambahkan norma baru yg justeru bertentangan dengan noma dasarnya dan/atau mengakibatkan terjadi perbedaan penafsiran. Seharusnya dalam merumuskan PP berpedoman pada asas yg tepat, yaitu lex superior derogat lex priori, aturan lebih tinggi menghapus aturan yg rendah. Atau aturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dg peraturan yang lebih tinggi.

Karena saat ini PP Nomor 9 Tahun 2018 telah diundangkan. Saya mengusulkan perlu diajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Beberapa hal yang penting lainnya:

Pertama, pemerintah harus melindungi keberadaan petambak garam rakyat, mulai dari penyerapan produksi, penguatan kapasitas kelembagaan petambak, stabilitas harga, dan pasokan.

Kedua, meminta Satgas Pangan memonitor dan mengawasi secara intensif importasi garam industri di lapangan. Jangan sampai terjadi kebocoran garam industri membanjiri pasar domestik dan konsumsi. Hal ini seringkali terjadi sehingga berimplikasi kepada menurunnya penyerapan garam rakyat.

Setiap tahun, bangsa Indonesia selalu mengimpor garam industri karena produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan industri nasional. Meski garis pantai Indonesia panjang, namun tidak seluruhnya dapat digunakan sebagai lahan garam. Perlu teknologi modern agar dapat mendorong kualitas produksi garam nasional.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #garam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...