Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 02 Apr 2018 - 02:03:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Semua Lapas Overcrowd, Ahok Tidak Akan Dipindah dari Mako Brimob

86Ahok2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Terpidana dua tahun penjara atas kasus penistaa agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan tetap akan mendekam di Mako Brimob selama menjalani hukumannya.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) meski belakangan banyak pihak mendorong hal tersebut.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, meski PK Basuki atau akrab disapa Ahok ditolak yang bersangkutan masih akan menjalani pidananya di Mako Bromob.

Tidak dipindahkannya Ahok ke Lapas menilik Permenkumham Nomor 01.PR.07.03 Tahun 2007 tentang Tempat Tahanan pada Markas Kepolisian RI Tertentu Sebagai Cabang Rumah Tahanan.

"Sehingga Ahok dapat menjalani pidananya di Mako Brimob. Karena Mako Brimob juga telah ditetapkan sebagai salah satu cabang rumah tahanan dari Rutan Salemba oleh Menkumham, seperti cabang rutan BNN," ujar Ade, akhir pecan lalu, (30/3/2018).

Ade Kusmanto menjelaskan, sorang terpidana di bawah pidana lima tahun ke bawah bisa menjalani hukuman di rumah tanahan (rutan) dan cabang rutan. Dengan hukuman Ahok yang dibawah lima tahun maka dia bisa ditempatkan di cabang rutan seperti Mako Brimob.

Di sisi lain, kondisi Lapas di Indonesia yang telah penuh terpidana membuat Kemenkumham memberikan opsi agar Ahok bisa ditahan di luar lapas, seperti Mako Brimob. "Apalagi saat ini semua lapas dan Rutan mayoritas overcrowd," ujarnya.

Diketahui, pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena semua alasannya tak dapat dibenarkan.

Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 pun memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan. (Alf)

tag: #aksi-212  #dki-jakarta  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  #teman-ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...