Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 04 Apr 2018 - 11:51:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Dokter Terawan Dipecat, Okky: IDI Harus Arif dan Bijak

91terawan-ap_663_382.jpg
Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mencuatnya informasi pemecatan sementara oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kepada Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto menimbulkan polemik.

Hal ini pun tak luput dari perhatian Komisi IX DPR sebagai komisi yang mengurusi persoalan kesehatan.

"Putusan MKEK yang mencabut izin sementara selama 12 bulan terhadap Dokter Terawan yang merupakan sanksi dalam kategori pelanggaran berat (Pasal 29 ayat 4 huruf f angka 4 tentang Pedoman MKEK) harus dilihat secara holistik, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan etik profesi dokter," kata Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati saat dihubungi, Rabu (4/4/2018).

Menurut Okky, metode pengobatan Dokter Terawan yang terkenal dengan nama 'Brain Wash' itu banyak dirasakan dampak positifnya oleh pasien dari berbagai kalangan.

Kendati demikian, lanjut Okky, persoalan etik yang menjerat Dokter Terawan juga fakta yang tidak bisa ditutupi. Dimana, persoalan internal di profesi dokter ini juga harus mendapat perhatian serius, khususnya oleh Dokter Terawan.

"Saya menyarankan kepada kedua belah pihak, untuk lebih mengedepankan kearifan dan penghormatan atas posisi masing-masing," ucapnya.

Lebih jauh, politikus PPP ini menuturkan, mengabaikan keberadaan MKEK tentu merupakan tindakan yang tidak tepat karena akan menjadi preseden buruk atas supremasi etik bagi profesi dokter.

Namun, mengabaikan kontribusi atas temuan dan praktik Dokter Terawan juga sikap yang bertolakbelakang dari kenyataan di lapangan.

"Saya mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar turut menyelesaikan persoalan ini dengan cara arif dan bijaksana dengan mengedepankan semangat penegakan etik serta perlindungan konsumen," tutupnya.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Terawan Agus Putranto Sp, Rad dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam keputusannya MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement