Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 05 Apr 2018 - 08:23:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kepala BPN: Penghentian Reklamasi Wewenang Pemprov DKI

8Sofyan-Djalil.jpg
Sofyan Djalil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan, penghentian proyek reklamasi di Jakarta merupakan kewenangan Pemprov DKI.

"Saya tidak bisa beri komentar karena itu wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sofyan menyampaikan hal itu menanggapi proyek reklamasi di Jakarta yang tidak dilanjutkan, antara lain karena tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.

Kewenangan BPN, menurut dia, ada bilamana reklamasi sudah menghasilkan menjadi pulau.

"Kalau sudah jadi ditentukan statusnya seusai dengan perjanjian atau kontraknya. Itu alasan dulu kita beri hak pengelolaan (HPL) untuk Pulau C dan Pulau G. Untuk Pulau D kita beri hak guna bangunan (HGB)," katanya.

Berkaitan dengan usulan mencabut HGB yang sudah diberikan, menurut Sofyan, jika tanpa alasan kuat atau putusan pengadilan, maka tidak bisa dilakukan.

"HGB diberikan dan untuk memberikan kepastian. Kalau tidak ada alasan kuat atau putusan pengadilan, maka kalau BPN dibawa ke pengadilan pun, kita akan membela pemilik hak itu entah itu hak milik, hak guna bangunan maupun hak guna usaha, " katanya.

Ia menambahkan bahwa pemilik hak semacam itu harus dibela karena merupakan hak yang diberikan negara sesuai undang undang (UU).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pertengahan Desember 2017.

DPRD DKI sudah menyerahkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke pemerintah provinsi, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(yn/ant)

tag: #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement