Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 10 Apr 2018 - 14:05:36 WIB
Bagikan Berita ini :

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman

26PARTAI_IDAMAN_1.jpg
Partai Idaman (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI menolak seluruh gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum RI.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.

Majelis Hakim menyatakan, putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Pengadilan menyatakan, Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.

Seusai pembacaan putusan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 untuk membayar biaya perkara.

Di hadapan wartawan serta pengunjung sidang, ia menyatakan kepada Majelis Hakim untuk membayar secara kontan.

"Majelis Hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim.

Namun pada saat bersamaan Majelis Hakim tampak sudah beranjak keluar ruang sidang dan pihak pengadilan segera mengarahkan Rhoma serta kuasa hukum agar uang biaya perkara diberikan seusai persidangan melalui posedur yang berlaku, atau tidak secara langsung kepada Majelis Hakim di ruang sidang.(yn/ant)

tag: #partai-idaman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement