JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengatur regulasi tentang kenaikan harga Jenis BBM Umum (JBU) seperti Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo.
Jika tidak diatur, kata Sri Mulyani, dikhawatirkan memicu inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.
Hal tersebut nantinya, akan tertuang dalam peraturan menteri (Permen) ESDM yang nantinya setiap perusahaan yang ingin menaikkan harga JBU harus berdasarkan persetujuan pemerintah.
"Jadi yang dilakukan oleh Pak Jonan (Menteri ESDM) dalam hal ini adalah melaksanakan aturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi margin profit itu sesuai dengan apa yang ditetapkan sehingga bisa menimbulkan keseimbangan," terang Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, apa yang akan dilakukan Kementerian ESDM soal pengaturan kenaikan harga JBU bukanlah suatu kemunduran.
Ia melihat, pengaturan tersebut justru menjadi kepastian berusaha bagi perusahaan. Sebab, BBM menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat.
"Kita tidak ingin menunjukkan kalau kita back tracking (kemunduran). Dalam hal ini yang akan difokuskan adalah enforcment dan instrumen kebijakan yang bisa menjaga masyarakat kita tetap memiliki confidence bahwa ekonomi kita tumbuh," ujar dia.
Sri Mulyani juga menilai, rencana tersebut tidak akan menjadi disinsentif bagi perusahaan, ia menilai bahwa pengaturan tersebut bisa menjamin ketersediaan BBM.
"Kita akan terus melakukan secara seimbang berbagai tujuan di dalam mengelola ekonomi kita, dalam situasi global atau regional tekanan sangat besar kita harus mencari titik keseimbangan yang paling baik demi kepentingan masyarakat dan konsumen, kepentingan buruh-tenaga kerja, dari para investor yang menciptakan pekerjaan, dan melalui investasinya dan juga dari sisi prospek pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.(yn)