Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 12 Apr 2018 - 17:19:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III Minta KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Century

76asrul_sani_ppp.jpg.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta KPK melanjutkan pengusutan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik meski tak ada perintah pengadilan.

Sebab, lanjut Arsul, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah nama terlibat kasus skandal Bank Century.

"Nah, kalau konstruksinya sudah seperti itu, tanpa putusan praperadilan pun ya memang proses hukum terhadap nama lainnya ya harus dilanjutkan," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dia yakin, Komisi III DPR akan mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus Bank Century ke KPK saat rapat kerja dengan lembaga antikorupsi itu nantinya.

"Apalagi ada putusan praperadilan (PN Jaksel, red) itu," katanya.

Diketahui, belum lama ini PN Jaksel telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Adapun Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSK.

Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.(yn)

tag: #kasus-century  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement