Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Jumat, 27 Apr 2018 - 11:38:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Ombudsman: Gaji TKA Tiga Kali Lipat Pekerja Lokal

9Laode-Ida-Enjang.jpg.jpg
Laode Ida (tengah) (Sumber foto : Enjang Sofyan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan bahwa gaji tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tiga kali lipat dari pekerja lokal.

“Soal gaji kami belum ada data lengkap, karena gaji yang dibayarkan kepada TKA langsung masuk ke negara asal mereka oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka di sini. Tapi berdasarkan informasi minimal orang Indonesia hanya menerima gaji sepertiga dari gaji TKA dengan posisi kerjaan yang sama,” kata Laode di Gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018) sore.

Laode mencontohkan, misalnya sopir Indonesia dibayar 5 juta, maka sopir TKA bisa 15 juta.

"Itu informasi dari teman-teman di lapangan, tapi sekali lagi kami jelaskan data lengkap belum ada karena gaji mereka langsung ditransfer ke negaranya masing-masing,” tambah Laode.

Berdasarkan data dari Ombudsman, jumlah TKA periode 2014-Juni 2017 sebanyak 83.660 orang yang tersebar di 34 Provinsi Indonesia.

Provinsi Aceh sebanyak 459 TKA, Sumatera Utara 1.517, Sumatera Barat 1.020, Riau 1.214, Jambi 280, Sumatera Selatan 2.349, Bengkulu 73, Lampung 228, Kepulauan Bangka Belitung 401, Kepulauan Riau 16.712, DKI Jakarta 10.703, Jawa Barat 13.960, Jawa Tengah 4.442, Daerah Khusus Yogyakarta 75, Jawa Timur 3.435, Banten 6.049, Bali 1.952, Nusa Tenggara Barat 2.552, Nusa Tenggara Timur 268, Kalimantan Barat 694, Kalimantan Tengah 368, Kalimantan Selatan 753, Kalimantan Timur 1.395, Kalimantan Utara 432, Sulawesi Utara 588, Sulawesi Tengah 1.495, Sulawesi Selatan 705, Sulawesi Utara 802, Gorontalo 78, Sulawesi Barat 105, Maluku 2.216, Maluku Utara 2.690, Papua Barat 646, Papua 3.004.(yn)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  #ombudsman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...