Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Minggu, 29 Apr 2018 - 13:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak KLHK Gugat Pencemar Laut Balikpapan

54hermankhaeron.jpg.jpg
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan perairan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron yang menyatakan sanksi administratif dan gugatan yang disiapkan KLHK akan dilayangkan kepada pihak yang ditetapkan bersalah dalam penyidikan Polda Kalimantan Timur.

Pihak yang bersalah itu telah menyebabkan pipa bawah laut pengangkut minyak mentah milik perseroan dari Terminal Lawe-lawe ke Kilang Balikpapan patah.

"Yang dimaksud adalah pihak yang menyebabkan patahnya pipa bawah laut. Tentu menunggu penyelidikan Polda Kalimantan Timur menetapkan siapa yang bersalah," kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignatius Jonan, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Plt Direktur Utama PT. Pertamina Nicke Widyawatiuntuk menuntaskan tindakan telah dilaksanakan atas terjadinya bencana tumpahan minyak ini, bersama pihak terkait lainnya demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"KLHK harus mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko lingkungan, sesuai ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandasnya. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement