Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 30 Apr 2018 - 15:57:30 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Pemerintah Mendata Kebutuhan Lapangan Kerja yang Libatkan TKA

21Dede-Yusuf-BPOM.JPG
Dede Yusuf (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta agar pemerintah mendata kebutuhan lapangan kerja yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham serta Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Menurutnya, pendataan itu terdiri angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI.

“Pemerintah diminta untuk menyampaikan data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing dalam kegiatan investasi yang dilaksanakan termasuk jumlah investasi dan kebutuhan tenaga kerjanya,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dijelaskan Dede, pihaknya juga meminta pemerintah menyampaikan data tentang orang asing yang melintas di Indonesia tahun 2017 termasuk kegiatan tentang investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri. Serta, menyampaikan data daerah yang dipetakan membutuhkan Unit Pelaksaan Teknis Daerah.

“Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres Nomor 20/2018 pihaknya meminta pemerintah untuk segera membuat aturan turunan serta meningkatkan sosialisasi tetang penggunaan TKA sehingga informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.

“Komisi IX meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpres nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA. Serta untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta Kemenaker untuk meningkatkan keahlian TKI agar bisa memenuhi kebutuhan produktif, efisien serta mendorong ahli kompetensi dan teknologi.

“Yang selanjutnya diikuti oleh diskriminasi upah yang dibutuhkan tenaga kerja Indonesia sesuai amanat perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Terakhir, Politisi Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya akan meminta kepada Pimpinan DPR untuk membentuk Tim Pengawas TKA yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA.

“Kami akan meminta kepada pimpinan untuk membentuk Timwas, untuk meningkatkan pengawasan. Namun, sebelum itu kami juga minta Kemenaker segera melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA Komisi IX DPR selambat-lambatnya 3 bulan,” pungkasnya.(yn)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement