JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Logam Elektronik Mesin (SPSI LEM) Arif Minardi mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggugat Perpres 20/2018 tentang TKA ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita mendukung Yusril (Ihza Mahendra, pengacara KSPI) dan KSPI untuk menggugat Perpres TKA ke MA," kata Arif seusai diskusi publik di Sekretariat Bersama Gerindra-PKS di Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018) sore.
Arif mengaku, pihaknya satu pemahaman dengan KSPI terkait Perpres TKA itu. SPSI juga memiliki lawyer yang akan sama-sama menggugat Perpres itu di MA nantinya.
"Kita (Yusril, KSPI dan SPSI) akan sama, kita punya lawyer juga, bareng-bareng lah kita. Nanti lawyernya digabungin sama KSPI supaya kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, KSPI dan Yusril Ihza Mahendra selaku orang yang dianggap mahir dalam ranah hukum, telah menyatakan akan menggugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung.(yn)