JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menyesalkan langkah kepolisian yang menjadikan Alquran sebagai barang bukti (Barbuk).
"Sebaiknya janganlah Alquran jadi bahan bukti," kata Din di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menurutnya, Alquran merupakan kitab suci umat Islam yang seharusnya berada di kediaman orang Muslim.
Senada, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mempertanyakan tujuan Alquran dijadikan sebagai barang bukti.
"Kepentingannya untuk apa? Kalau untuk barang bukti, sitaan, saya kira kita lihat dulu," ucap Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan.
Diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi di Simpang Sei Sikambing Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa,(15/5/2018).
Terduga teroris yang ditangkap adalah MYR (28), seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Alquran besar 1 buah, Al Quran kecil 1 buah, kaset CD, dan buku notes warna merah berisikan foto kopi KTP.(yn)