Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 19 Mei 2018 - 14:15:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Bantah Labeli Alquran Sebagai Barang Bukti Kejahatan

30Muhammad-Iqbal-Polri.jpg.jpg
Brigjen Pol Muhammad Iqbal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sebuah petisi berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' beredar di situs change.org. Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal membantah pihaknya melabeli Alquran sebagai barang bukti kejahatan.

"Kami tidak pernah memberi label Alquran sebagai barang bukti kejahatan," kata Iqbal dalam siaran persnya kepada awak media, Sabtu (19/5/2018).

Iqbal mengungkapkan, 90 persen dari keseluruhan penyidik Densus 88 Antiteror memeluk agama Islam.

"Rekan-rekan kami di Densus itu sudah belasan tahun menyidik. Sekitar 90 persen penyidik di Densus juga muslim dan Kadensus-nya pun sangat taat ibadah dan sudah haji. Mereka paham betapa sensitifnya soal akidah, apalagi tentang kitab suci Alquran," papar dia.

"Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," tandasnya.

Iqbal meminta masyarakat tidak terprovokasi isi petisi tersebut."Saya imbau masyarakat tidak mudah terhasut isi petisi," tutup Iqbal.

Muncul petisi yang meminta Polri tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) lalu.

Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya kepada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme. Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.Siang ini, pukul 11.55 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 14.110 netizen.(yn)

tag: #terorisme  #densus-88  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...