JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusannya melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg. Tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus.
"Soal aturan mantan napi koruptor kita tetap untuk tidak memperbolehkannya," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Pramono juga tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut.
"Ya kita akan siapkan argumen. Nanti kami akan bisa beradu argumen," katanya.
Alasan tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg dikatakan Pramono karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi.
"Salah satu aspirasi saat reformasi dulu memberantas KKN. Maka dari itu harus dimulai dari pemberantasan korupsi," pungkasnya.(yn)