Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 24 Mei 2018 - 21:45:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Duga Penolakan Pulau Laut Kalsel Libatkan Oknum Polisi dan PNS

24Yusril-Alus.jpg.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya untuk menggerakkan masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar. Bahkan, diduga menggunakan oknum polisi dan PNS.

“Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50 ribu dan KTP-nya difoto,” kata Yusril melalui keterangan rilisnya, Kamis (24/5/2018).

Menurut dia, pihak yang bergerak ini terdiri dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Tentu, hal ini sangat aneh karena melibatkan oknum PNS dan polisi.

“Oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup.

Kemudian, kata Yusril, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.

“Rekayasa seperti bukan cara ksatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakkan dan didanai,” jelas dia.

Untuk itu, Yusril menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. Padahal, Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personel biro hukum, jaksa pengacara negara juga menghadirkan advokat profesional yang keilmuan dan kemampuannya tak diragukan lagi.

“Silahkan berproses secara hukum, itu ciri masyarakat beradab. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti mandraguna,” katanya.

Gubernur Kalimantan Selatan telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Di persidangan Kamis (19/4), tiga majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal dan meminta pihak tergugat, Gubernur Kalimantan Selatan untuk menghormati penetapan tersebut.(yn)

tag: #yusrilihza  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement