JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus. Hakim menilai, ia tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85% isinya kader PKI'.
"Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," kata ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), Rabu (30/5/2018).
Sesaat setelah hakim membacakan putusan itu, teriakan takbir terdengar dari pihak keluarga dan massa pendukung Alfian.
"Allahu Akbar! Alhamdulillah!" teriak seorang pengunjung sidang.
Alfian langsung menyalami penasihat hukum dan para pendukungnya. Pihak keluarga juga tak kuasa menahan tangis saat memeluk Alfian.(yn)