JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keberatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terhadap kebijakan pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyesalkan pernyataan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang mengaku terbebani dengan pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD.
Menurut Tjahjo, aturan soal THR itu merupakan hasil rapat koordinasi Kemendagri bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD.
"Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami Rakor kok. Kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Bahkan, Tjahjo mempertanyakan balik soal kemampuan keuangan pemerintahan Surabaya. Sebab, Tjahjo mengklaim daerah-daerah lain tidak ada yang mempersalahkan soal aturan THR yang dibebankan ke APBD.
"Saya kemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho," sembur Tjahjo.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan gaji keempat belas.
Namun, sejumlah daerah keberatan dengan aturan itu. Salah satunya, Risma, yang mengaku keberatan dengan aturan pemberian THR untuk PNS di daerah menggunakan APBD. (Alf)