JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi melontarkan kritikan pedas ke humas yang juga juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, terkait tidak hadirnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebagai saksi di kasus e-KTP.
Kata dia, Febri sudah kebablasan dalam mendudukan posisinya selama ini, karena terlalu jauh masuk ke ranah penyidikan.
“Seharusnya, humas KPK menjalankan tugasnya secara proporsional, tidak perlu masuk ke ranah penyidikan,” kata Aboebakar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Ketua Poksi III Fraksi PKS DPR itu mengatakam, dalam hukum acara panggilan untuk saksi bisa dilakukan tiga kali, sehingga Febri tidak perlu memberikan reaksi berlebih jika masih panggilan pertama.
“Sebagai humas, seharusnya dia (Febri) malah memberikan edukasi kepada publik, bagaimana hukum acara yang berlaku. Dan, jika memang ada kesempatan pemanggilan sampai tiga kali disampaikan saja apa adanya. Jangan seolah-olah orang sudah dihakimi lantaran tidak datang pada panggilan pertama,” sembur dia.
Habib Aboebakar menegaskan bahwa hukum acara di Indonesia masih sama, tidak ada yang berubah hanya karena sikap Febri yang lebay demi mencari simpati publik.
“Jadi sebaiknya dihormati proses pemanggilan sebagaimana aturan main yang belaku,” pinta Habib Aboebakar.
Sebelumnya, diketahui jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, absennya Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, dari panggilan penyidik KPK kemarin, masih dicek KPK, apakah patut atau tidak alasan yang disampaikan Bamsoet tersebut. (Alf)