Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Kamis, 16 Apr 2015 - 11:07:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Muqowam : Pemda Berhak Atur Tata Ruang

90Ahmad Muqowam  DPD.jpg
Ketua Komte I DPD Ahmad Muqowam (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengingatkan masalah tata ruang memiliki keterkaitan dengan pertanahan, kehutanan, pertanian dan lingkungan hidup. Karena itu demi menjaga keserasian antar daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan maka Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur pembagian kewenangan.

Menurut Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam, wewenang penyelenggaraan tata ruang oleh pemerintah daerah berdasarkan pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. Meski gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerahnya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. "Namun faktanya hari ini terjadi beragam konflik pertanahan di berbagai pelosok wilayah Indonesia," katanya di Jakarta, semalam.

Padahal, kata senator asal Jawa Tengah, UU ini menegaskan penataan ruang sebagai sistem perencanaan serta pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatannya. "Ketika rencana tata ruang menjadi sentral, maka rencana sektor-sektor disesuaikan dengan UU ini," ujarnya,

Mantan Ketua Komisi V DPR ini menjelaskan UU juga memuat ketentuan pokok pembagian wewenang antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. "Kebijakan otonomi daerah memberi kewenangan Pemda dalam penataan ruang, yaitu pengaturan penataan ruang, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasannya," terang dia lagi.

Diakui Muqowam, Komite I DPD RI menyadari tata ruang merupakan persoalan mendasar pembangunan. Bertahun-tahun terjadi konflik akibat pertanahan. Baik antara masyarakat dan pemerintah maupun dengan perusahaan. "Konflik pertanahan akibat lambannya pemegang kekuasaan mengatasi mafia pertanahan. Sehingga banyak menimbulkan korban," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pihaknya bertekad mewujudkan kehadiran negara dalam kebijakan pertanahan sebagai ruang hidup rakyat. "Kita fokus pada peningkatan pelayanan dan percepatan penanganan sengketa, serta pengendalian pemanfaatan tata ruang," ujarnya.

Ferry menyampaikan salah satu cara penyelesaian sengketa pertanahan adalah menetapkan hak komunal masyarakat adat, juga masyarakat yang bertempat tinggal lebih 10 tahun. "Baik di kawasan kehutanan maupun perkebunan, yang tidak mempunyai ruang hidup di tempat tinggal lain," imbuhnya. (ec)

tag: #akhmadmuqowam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement