JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengusulkan agar pilkada langsung kepala daerah memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Karena itu, pilkada bukan hanya mempertimbangkan aspek biaya penyelenggaraan, namun juga memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
"Setidaknya sistem pemerintahaan daerah itu bisa efektif, efisien, responsif, transparan dan akuntabel," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu malam.Lebih lanjut mantan Ketua Komisi V DPR ini menjelaskan DPD pada intinya siap membahas berbagai varian pilkada serentak itu bersama DPR dan Pemerintah. Mengenai ambang batas pencalonan, lanjut Muqowam, DPD memilih formula pemilihan mayoritas saat penetapan calon terpilih.
"Bakal calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 20% kursi atau 25% suara sah partai. Lalu penetapan calon terpilih, harus memenuhi syarat 50% + 1," terangnya. Lebih tepatnya formula 'mayoritas sederhana', sambung Muqowam lagi, di mana jumlah suara bakal calon mayoritas yang menang, tidak memerlukan putaran kedua.
Menurut Muqowam, seorang kandidat ditetapkan sebagai pemenang setelah meraih jumlah suara mayoritas, yaitu mayoritas sederhana (50% + 1) atau mayoritas mutlak (75%). "Bila dalam pilkada putaran satu tidak tercapai suara mayoritas, maka dilakukan putaran kedua yang pesertanya terbatas," pungkasnya. (b)