JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta kalangan DPR sadar akan keberadaan DPD RI terkait pembahasan Revisi UU MD3.
"Kita tidak perlu keras, hanya minta kesadaran teman-teman DPR saja, karena untuk membahas sebuah UU, DPD harus dilibatkan," kata Ketua Komisi I DPD RI, Ahmad Muqowam kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin, (24/11/2014)
Menyikapi aspirasi yang berkembang, lanjut mantan ketua Komisi V DPR ini, DPD siap secara aktif bersama DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan Revisi Undang-Undang No 17/2014 tentang MD3. "Setidaknya dengan mengikuti mekanisme hukum formil yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia lagi
Selain itu, kata Muqowam, juga perlu melakukan perbaikan hukum materiil yang sifatnya substansial sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012. Menurut Muqowam, ada indikasi penyimpangan terkait rencana revisi UU MD3 ini, yakni dengan adanya kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi beberapa pasal melalui kompromi politik.
"Padahal sesuai amanat Konstitusi pasal 22 D UUD 1945, semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD RI, sebagaimana diatur dalam UU 1945 harus dibahas bersama antara DPR, DPD dan pemerintah dan harus melalui Prolegnas," imbuh mantan politisi PPP ini. (ec)