Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Jun 2018 - 11:35:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Rocky Gerung Cs Gugat Presidential Threshold 20 Persen

83Siaran-Pers-Gugat.jpg
Siaran pers gugatan kembali Presidential Threshold 20 persen ke MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik lainnya menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam siaran pers Indrayana Centre yang diteken mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sekaligus kuasa hukum para penggugat itu menyatakan, presidential threshold telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

"Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas," demikian dalam siaran pers tersebut.

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat dan wajib diajukan kembali ke MK.

Pihak penggugat telah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi permohonan pengujian konstitusionalitas pasal 222 tersebut. Penggugat meminta MK dapat segera memutuskan permohonan yang diajukan sejumlah tokoh, sebelum masa pendaftaran Capres berakhir pada 10 Agustus 2018 mendatang.

Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri dan Faisal Basri.

Sementara itu, juga ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).

Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

tag: #pilpres-2019  #revisi-uu-pemilu  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dari Teror Rentenir Ibu Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 14 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bagi Ibu Rini Sudarwanti, usaha bukan hanya tentang mencari penghasilan. Di balik usaha gitar yang kini dijalankannya, ada perjuangan panjang untuk bangkit dari ...
Berita

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ancol

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di booth minuman beralkohol saat ...