Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 14 Jun 2018 - 15:14:54 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS Sebut Gugatan Rocky Gerung Cs Perjuangan Menjaga Demokrasi

56mardanialisera.jpg
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung langkah akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mardani, keputusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen sangat tidak rasional.

"Kami apresiasi Rocky Gerung dkk yg bukan hanya vokal menjaga demokrasi tapi mau berjuang hingga titik darah penghabisan menjaga agar demokrasi kita kian dewasa melalui jalur hukum. Angka 20 persen adalah absurd," kata Mardani kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (14/6/2018).

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak untuk mengawal dan mendukung langkah Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publika ke MK tersebut.

"Masyarakat harus mengawal dan beri perhatian," ucapnya.

Sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik lainnya menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam siaran pers Indrayana Centre yang diteken mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sekaligus kuasa hukum para penggugat itu menyatakan, presidential threshold telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

"Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas," demikian dalam siaran pers tersebut.

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat dan wajib diajukan kembali ke MK.

Pihak penggugat telah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi permohonan pengujian konstitusionalitas pasal 222 tersebut. Penggugat meminta MK dapat segera memutuskan permohonan yang diajukan sejumlah tokoh, sebelum masa pendaftaran Capres berakhir pada 10 Agustus 2018 mendatang.

Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri dan Faisal Basri.

Sementara itu, juga ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).

Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti. (plt)

tag: #presidential-threshold  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement