JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud syukur saat mendengar majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Pantauan di lokasi,Aman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar hakim Jaini, membacakan surat putusan.
Melihat Aman melakukan gerakan sujud, sontak belasan polisi bersenjata yang awalnya berdiri di samping kiri dan kanan ruang sidang langsung bergerak maju dan mengelilingi Aman.
Hakim Jaini pun sempat menghentikan dulu pembacaan surat putusannya. Suasana di persidangan juga sempat heboh saat beberapa awak media berusaha mengabadikan momen sujud sukur tersebut.
Tak lama setelah itu, Jaini meminta polisi bersenjata kembali ke tempat mereka semula. Jaini kemudian membacakan surat putusannya sampai akhir.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Aman dinilai telah menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi teror di Tanah Air.
Aman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14junctoPasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14junctoPasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer. (Alf)