Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 22 Jun 2018 - 17:15:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis Hukuman Mati, Aman Minta Segera Dieksekusi

59Aman-Abdurrahman1.jpg.jpg
Aman Abdurrahman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Setelah vonis, Aman meminta agar dirinya segera dieksekusi.

Demikain diutarakan pengacara Aman, Asrudin Hatjani usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6/2018).

"Kalau pesan ustad Oman kepada saya sebelum sidang ini, 'kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujarnya.

Selain itu, menurut Asrudin, Aman juga meminta agar segera dipindahkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Enggak tahu (alasan minta pindah), yang jelas pesannya itu kepada saya. Apakah pindah atau mau bagaiamana, yang jelas putusannya itu eksekusi dilaksanakan secepatnya, itu pesannya. Terutama pindah dari Mako Brimob," tukasnya.(yn)

tag: #bom-sarinah  #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan dan arah kepemimpinan beliau yang ...
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama seluruh operating company memastikan kesiapan infrastruktur digital menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ...