Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 28 Jun 2018 - 15:15:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan yang Ingin JK Maju Lagi Cawapres Ditolak MK

94Gedung-MK.jpg.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi UU Pemilu soal masa jabatan presiden/wakil presiden.
Gugatan tersebut dilayangkan pemohon yang menginginkan agar Jusuf Kalla (JK) bisa kembali maju sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018).

Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini dajukan Muhammad Hafiz, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'Presiden atau Wakil Presiden' pada Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pasangan presiden dan wapres yang sama dalam satu masa jabatan yang sama

Para pemohon dalam gugatannya juga meminta MK menyatakan frasa 'selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' pada Pasal 169 huruf n beserta penjelasannya UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berturut-turut.

Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.

JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

"Meskipun calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, akan tetapi harapan para pemohon untuk dapat kembali mendukung pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Petahana Jusuf Kalla yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan dapat terhalangi dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden," katanya, Jumat (27/4/2018).(yn)

tag: #mahkamah-konstitusi  #uu-pemilu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...