Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 02 Jul 2018 - 04:28:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, Thamrin: KPU Menganggap Lapas Gagal Tugas?

5IMG_20160711_212146.jpg.jpg
Ilustrasi gedung KPU RI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Partai Gerindra DKI Jakarta, Husni Thamrin menyoroti ulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU)Nomor 20 Tahun 2018tentang laranganmantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Thamrin menyebut, PKPU itu menuai polemik lantaranbertentangan dengan Undang-undangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Thamrin menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu KPU tidak punya kewenangan memberangushak politik seseorang, yang dijamin dalam undang-undang.

"KPU kok berani melawan Pemerintah RI? Ini juga mengebiri fungsi Lapas (lembaga pemasyarakatan) yang selama ini diamanahi untuk membina para mantan napi koruptor sesuai perintah Hakim," kata Thamrin kepada wartawan, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Menurut Thamrin, selama bertahun-tahun Lapas membina napi koruptor ternyata harus berujung sia-sia.

"Jadi, KPU melalui PKPU No 20 Tahun 2018 ini terkesan seakan-akan secara terselubung dan terencana menilai Lapas gagal tugas, sehingga hasil binaan Lapas selama bertahun-tahun masih tidak bisa dipercaya," urai Thamrin.

Maka, lanjutnya, jika betul pola pikir KPU demikian, masyarakat mulai tidak akan percaya kepada Lapas dan karenanya Lapas patut dibubarkan.

"Dari pada anggaran teriliunan uang rakyat digunakan untuk membiayai program-program pembinaan Lapas? Tapi ternyata sekarang menurut KPU gak ada gunanya. Jika enggan menyebut sia-sia," ungkapnya.

"Jadi, menurut saya, sesungguhnya PKPU itu memerintahkan Pemerintah untuk membubarkan Lapas demi terciptanya Pemerintahan yang bersih. Atau, KPU mulai terlatih untuk melaksanakan pencitraan yang senang dilakukan Pemerintah akhir-akhir ini," sindir Thamrin.

Sebelumnya, Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berpotensi besar dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“PKPU yang merlarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang. PKPU tersebut sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan (Mahkamah Agung). Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Hamdan Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Hanya saja, menurut Hamdan, walaupun bertentangan dengan Undang-Undang, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melelaui proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Disisi lain, menurut Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam itu, Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa menolak mengundangkan PKPU tersebut.

"Mengapa? Karena, Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," jelasnya. (Alf)

tag: #partai-gerindra  #kpu  #kemenkumham  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement