JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi kasus korupsi maju menjadi Caleg.
"Aturan KPU ini harus kita apresiasi dan lihat secara positif. Semangatnya bagus untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih denga menghadirkan calon-calon anggota legislatif yang tidak punya sejarah sebagai napi korupsi," kata Jazuli saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).
Anggota Komisi I ini menilai, semangat pembatasan ini sekaligus untuk memberikan edukasi atau pendidikan politik bagi masyarakat agar memilih pejabat publik yang benar-benar berkualitas dari pilihan calon yang ada.
"Di sisi lain, hal ini juga sebagai peringatan dini bagi para caleg dan aleg yang dipilih oleh rakyat agar benar-benar menjaga amanah dan mempertahankan track recordnya agar tetap bersih di mata rakyat dan pemilih" ujarnya.
Dalam kacamata positif, lanjut dia, aturan ini diharapkan mendorong terwujudnya etika politik yang lebih baik dengan tumbuhnya kesadaran terhadap batas-batas kepantasan dan kepatutan (calon) pejabat publik.
Meski demikian, Anggota DPR Dapil Banten ini tidak menutup mata adanya polemik hukum aturan KPU ini mengingat undang-undang pemilu tidak mengatur hal itu sehingga KPU dianggap melampaui kewenangannya.
"Untuk polemik hukumnya kita serahkan saja kepada lembaga yang berwenang memutus yaitu Mahkamah Agung jika ada yang memperkarakan aturan tersebut. Ini upaya terbaik untuk menyudahi polemik. Toh, PKPU nya sendiri telah ditetapkan oleh KPU," pungkas Jazuli.(yn)