JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) kembali menegaskan, bahwa suratkeputusan (SK) Kemenkumham menyatakan bahwa DPP Hanura yang sah adalah kepengurusan Ketua Umum OSO dan Sekretaris Jendera Herry L Siregar.
Hanura kubu OSO pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak coba-coba mengintervensi independensi partai politik, lantaran permalasahan parpol bisa diselesaikan melalui internal.
"Sesuai UU yang ada, kami minta KPU bersikap independen agar dapat menjaga ketertiban dan pelaksanaan kepartaian berjalan kondusif," kata Ketua DPP Hanura, Doddy Abdul Kadir, usai rapat terbatas di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Doddy pun mengatakan, surat imbau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar DPP Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menyusun kepengurusan dengan mengakomodir kubu Daryatmo-Suding adalah urusan internal.
Hanura dibawah kepemimpinan Oesman Sapta, diakui Doddy, sudah terverifikasi oleh KPU menjadi partai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 13.
"Hingga saat ini tidak ada keputusan apapun yang mempengaruhi membatalkan tentang verifikasi final itu," tegas dia. (Alf)