Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 05 Jul 2018 - 23:46:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Langkah Penyelesaian Kasus PT BULL Dinilai Jaga Persaingan Sehat

64kapal-buana-lintas-lautan.jpg.jpg
BULL merupakan mitra kerja Pertamina yang saat ini memiliki beberapa kapal yang sedang disewa Pertamina (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mata rantai distribusi minyak dan gas dalam negeri merupakan tanggung jawab yang berat. Guna memastikan tidak pernah ada kelangkaan BBM di seluruh pelosok Indonesia, maka memerlukan dukungan banyak penyedia jasa perkapalan yang kompetitif.

Sangat disayangkan beberapa waktu lalu salah satu penyedia jasa perkapalan yang besar, PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), terperosok karena tiga kapal mereka belum menyelesaikan proses kepabean sebelum disewakan kepada Pertamina.

Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Pemerintah, Anton DH Nugrahanto, di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Anton mengatakan, langkah-langkah penyelesaian persoalan yang telah ditempuh Pertamina maupun BPK sudah tepat.

Penyelesaian persoalan menyangkut PT Bull juga dinilai sebagai persaingan sehat. Dimana, dengan tetap mengutamakan semua peraturan yang berlaku dan transparansi yang penuh integritas.

"BPK dan Pertamina dapat tetap melaksanakan tugas mereka dengan tegas dan berprinsip profesionalisme yang tinggi, untuk mengambil tindakan yang tepat dan wajar tanpa mengindahkan suara-suara sejumlah pihak yang mencoba mengarahkan opini-opini miring tanpa ada sedikitpun bukti," ungkap Anton.

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kondisi tersebut, yang mengakibatkan BPK mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina untuk memberi sanksi hitam kepada BULL, yang telah ditindaklanjuti dan berujung dengan BULL tidak dapat mengikuti pengadaan baru kapal-kapal dengan Pertamina.

Hal ini, kata dia, tentu sangat memprihatinkan, karena sangat mengurangi tingkat persaingan penyediaan jasa perkapalan kepada Pertamina, dan rawan tindakan monopolistik yang merugikan Pertamina.

"Menurut pengamatan kami, dalam penyediaan jasa perkapalan kepada Pertamina pada saat ini, paling hanya ada 4-5 perusahaan besar yang mendominasi segmen ini. Apalagi untuk unit kapal-kapal besar yang tentunya memerlukan kemampuan finansial dan operasional yang lebih tinggi, maka akan lebih sedikit lagi persaingan, karena tidak banyak perusahaan yang mampu ikut serta," terang Anton.

Seperti diketahui, memang usaha perkapalan adalah segmen usaha yang sangat padat modal dan memerlukan ketrampilan tersendiri, yang tentunya tidak banyak perusahaan dalam negeri yang dapat menggeluti usaha tersebut.

"Bayangkan kalau sekarang persaingan tersebut dikurangi lagi dengan tetap didaftar hitamkan PT Buana Lintas Luatan Tbk, yang notabene bukan hanya salah satu penyedia jasa perkapalan yang besar, tetapi juga memiliki tingkat kemampuan yang tidak dapat dijangkau banyak perusahaan lain," ungkapnya.

"Selain dapat memenuhi standar quality dan keamanan yang ditentukan Pertamina, BULL juga dapat memenuhi tuntutan perusahaan minyak dan gas luar negeri, dan mampu bersaing di luar negeri," ujar Anton.

Setelah menyelesaikan audit Pertamina, BPK memberi rekomendasi kepada Pertamina untuk mendaftar hitamkan BULL berdasarkan data yang menyebutkan 3 kapal BULL masih belum menyelesaikan proses kepabean saat disewa oleh Pertamina di tahun 2016. Atas dasar rekomendasi BPK, Pertamina menindaklanjuti dengan memberi sanksi hitam kepada BULL sesuai SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4.

Tetapi Pertamina tetap memberi kesempatan bagi semua penyedia jasa untuk memberi bukti dan data baru yang dapat mencabut atau mengubah suatu sanksi sesuai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Pertamina Nomor A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ketiga yang berbunyi 'Apabila ditemukan bukti-bukti / data-data baru yang menyatakan bahwa jenis penghargaan / sanksi yang telah diberikan tidak benar, maka dapat dilakukan koreksi poin maupun status'.

Dengan itu, BULL telah memberi bukti-bukti baru dan yang terakhir melalui suratnya tertanggal 9 Mei 2018, yang juga melampirkan bukti-bukti tambahan. Kembali sesuai proses yang telah bergulir, Pertamina meneruskan tanggapan dan bukti-bukti baru tersebut kepada BPK untuk mendapatkan arahan sesuai peran BPK.

Setelah menimbang semua fakta dan bukti tambahan, BPK telah memberi rekomendasi untuk memulihkan status BULL dan dicabut dari daftar hitam.

Ia pun melihat, mata rantai distribusi minyak dan gas dalam negeri merupakan tanggung jawab yang sangat berat, guna memastikan tidak pernah ada kelangkaan BBM di seluruh pelosok Indonesia. Hal itu, tentu memerlukan dukungan banyak penyedia jasa perkapalan yang kompetitif. (Alf)

tag: #pt-pertamina  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...