Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 12 Jul 2018 - 01:13:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya, DPR Setujui Sejumlah BUMN Terima Dana Segar PMN

35cbhq8li1ww.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Panitia Kerja Komisi VI DPR tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN akhirnya menerima usulan penambahan PMN sejumlah BUMN untuk Tahun Anggaran 2019.

"Panja PMN 2019 Komisi VI DPR RI menerima usulan penambahan PMN BUMN Tahun 2019 berdasarkan surat Menteri BUMN RI Nomor S-376/MBU/06/2018 tanggal 5 Juni 2018 yang diberikan kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp15 Triliun (secara Tunai) dengan rencana penggunaan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha guna pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," kata Wakil Ketua Komisi VI, Mohammad Hekal di Gedung DPR Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Selain PLN, Panja PMN tahun 2019 Komisi VI juga menerima usulan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp12,5 Triliun (secara Tunai) yang rencananya akan digunakan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

"(Panja juga menerima usulan) PT PANN (Persero) untuk restrukturisasi hutang Subsidiary Loan Agreement (SLA) (secara Non Tunai), yakni : Konversi Hutang Pokok SLA menjadi PMN sebesar Rp 2,3 Triliun, dan Penghapusan Bunga Denda sebesar Rp1,8 Triliun," sambung Ketua DPP Gerindra itu.

Dijelaskan dia, hasil pembahasan mengenai usulan penambahan PMN kepada BUMN Tahun 2019 akan disampaikan Panja PMN 2019 Komisi VI DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN. Padahal nyatanya, Menteri BUMN Rini Soemarno masih dilarang DPR untuk ikut rapat-rapat di DPR.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk pengambilan keputusan agar dapat disampaikan kepada Badan Anggaran sebagai bahan penyusunan RUU APBN Tahun Anggaran 2019," tutupnya. (Alf)

tag: #komisi-vi-dpr  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement