Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Jul 2018 - 03:06:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Belum Ada Putusan MA, Alasan Golkar Restui Caleg Mantan Napi Koruptor

933559327851-28523891884-pileg-2019.jpg.jpg
Ilustrasi Pileg 2019 (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Golkar mempunyai dua calon legislatif berstatus mantan narapidana korupsi yang ikut nyaleg pada Pileg 2019.

Praktis, hal ini dikhawatirkan Golkar akan dituduh publik sebagai Parpol yang tidak pro pemberabtasan korupsi.

Namun, Ketua DPP Golkar Zainudin Amali mengaku tidak takut elektabilitas partainya jeblok karena mencalonkan koruptor di Pemilu 2019.

"Saya kira tidak lah ya. Karena ini kan temporary, kecuali kalau dipaksakan harus," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Amali beralasan, hingga kini belum ada putusan tetap uji materi mengenai larangan bekas napi korupsi nyaleg. Sehingga partainya masih memberi kesempatan bagi yang ingin maju.

"Silakan mendaftar dulu sembari silakan menggugat. Kalau gugatan ditolak, otomatis ya gugur," ujar Amali.

Menurut Amali, jika Golkar menghalang-halangi mereka mendaftar Caleg, justru ada potensi terjadi konflik di internal partai pohon beringin.

Bahkan, kata dia, pihaknya bisa digugat karena menghalangi hak politik seseorang sebagaimana diamanahkan UU.

"Sebab kalau tidak, partainya bisa digugat. Jadi orang itu akan bisa menggugat partai, jadi akan ada konflik berkepanjangan lagi," tandasnya. (Alf)

tag: #partai-golkar  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement