JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aktivis antikorupsimeminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas soal aturan manta napi korupsi yang jadi caleg.
Diketahui ada sejumlah bacaleg mantan koruptor ikut dalam proses perhelatan Pileg tersebut. Contohnya, Partai Golkar yang mencalonkan dua kader mantan napi korupsi.
"Ya KPU harus konsisten dengan aturan yang dibuat (soal larangan eks koruptor nyaleg)," kata aktivis antikorupsi Febri Hendri saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jumat (20/7/2018).
Ia juga meminta KPU menjalankan peraturan yang sudah dibuatnya dengan setegas-tegasnya.
"Kalau ada Bacaleg eks koruptor ya coret saja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, KPU tidak boleh membiarkan bacaleg eks napi korupsi lolos dari proses seleksi.
"Kalau masih lolos juga peraturan serta wibawa KPU jadi pertaruhan juga," tukasnya.
Dua Bacaleg mantan koruptor dari Golkar yakni Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia divonis satu tahun penjara.
KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.(yn)