JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan staf khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu angkat suara terkait rencana penjualan aset PT Pertamina (Persero).
Dia mengatakan, Pertamina seharusnya tidak perlu buru-buru melepas aset milik perusahaan pelat merah tersebut secara gelondongan.
“Pertamina itu tidak boleh membuka bahwa dia sedang menghadapi masalah besar karena pasti asetnya akan dibanting ke bawah,” ujar Said Didu di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Said menjelaskan, tidak ada yang salah ketika Pertamina ingin menjual asetnya, tapi seharusnya dilakukan per item tidak menjualnya sekaligus dengan menyetujuinya secara prinsip seperti yang dilakukan Menteri Rini Soemarno di dalam surat yang beredar.
“Ini kan istilahnya persetujuan prinsip karena biasanya kalau mau menjaminkan aset, mau melepaskan aset, mau mengkerjasamakan aset itu adalah minta izin ke kementerian BUMN dan persetujuannya adalah per item bukan glondongan seperti itu,” tuturnya.
“Yang saya sesalkan adalah Pertamina memohon izin prinsip. Itu kan sama dengan menunjukkan bahwa Pertamina lagi menghadapi masalah besar,” sesal Said.
Sebelumnya beredar surat yang berisi bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas atau menjual aset perusahaan. Penjualan aset itu dikalaim demi untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina.
Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan ijin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018. (Alf)