Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 21 Jul 2018 - 16:22:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Kalapas Sukamiskin di OTT KPK, DPR: Segera Lakukan Evalusi Total

54lapas-sukamiskin_20180721_111103.jpg.jpg
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham segera melakukan evaluasi terhadap manajemen Lapas Sukamiskin Bandung.

Hal tersebut disampaikan Masinton menanggapi perihalKalapas SukamiskinWahid Husen yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harusnya ada pembenahan di Lapas khususnya Sukamiskin, soal pemberian izin terhadap warga binaan untuk alasan berobat keluar lapas," kata Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Selain itu, menurut Masinton, perlu juga dilakukan evaluasi atas kinerja kepala lapas di seluruh Indonesia. Sehingga peristiwa serupa tak terulang lagi.

Ia juga melihat dengan adanya kejadian ini bahwa pengawasan terhadap lapas masih minim atau mungkin tidak diawasi.

"Segera dilakukan pembenahan internal supaya tidak terulang kembali," katanya.

Komisi III DPR RI sendiri, kata politikus PDIP ini, akan segera memangil Dirjen Pas khususnya terhadap pembinaan lapas Sukamiskin.

KPK sebelumnya menyebut penangkapanWahid Husenterkait suap fasilitas para napi korupsi dan suap keluarnya napi dari sel tahanan.

"Nah menurut saya kalau di Lapas Sukamiskin diberi terobosan kalau memang ada. Di bikin aja klinik khusus, dokternya khusus sesuai jenis penyakit tahanan tersebut sehingga tidak serta merta orang dapat izin keluar untuk berobat. Harus ada rekomendasi dan izin dari dokter yang bersangkutan di Lapas," tandasnya.

KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dalam operasi itu, sekitar enam orang terciduk dan dibawa ke KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya belum bisa memerinci perkara yang menyeret Kalapas Sukamiskin tersebut.

Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas, serta sebuah mobil untuk barang bukti awal.

Menurut Laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK. (Alf)

tag: #komisi-iii  #dpr  #kpk  #kemenkumham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement